Pemerintah Perbolehkan ASN Menggunakan Sepatu Sneakers dalam Bertugas Resmi
- 25 Jul 2026 14:19 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Sejak kapan ASN boleh menggunakan sepatu sneakers menjadi pertanyaan yang semakin sering muncul seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Melalui regulasi tersebut, penggunaan sepatu sneakers diperbolehkan pada jenis pakaian dinas tertentu sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta tetap menjaga kesopanan dan profesionalisme selama bertugas.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 mengatur bahwa ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan sepatu sneakers untuk Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Lapangan, dan seragam batik Korpri. Ketentuan tersebut mensyaratkan penggunaan sneakers berwarna hitam atau dominan hitam sehingga tetap mencerminkan penampilan yang rapi, sopan, dan profesional.
Kebijakan tersebut lahir sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman tanpa mengurangi wibawa aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Fleksibilitas berpakaian diharapkan mampu meningkatkan produktivitas serta mendukung mobilitas pegawai yang memiliki aktivitas lapangan maupun pelayanan langsung. Meski demikian, penggunaan sepatu sneakers tidak berarti seluruh jenis alas kaki dapat digunakan secara bebas dalam lingkungan pemerintahan.
ASN tetap diwajibkan memilih sneakers yang berwarna hitam atau dominan hitam, bersih, rapi, serta memiliki desain sederhana sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
Pada kegiatan resmi seperti upacara kenegaraan, pelantikan, rapat protokoler, maupun acara yang mengharuskan penggunaan Pakaian Sipil Lengkap, ASN tetap diwajibkan mengenakan sepatu pantofel hitam sesuai ketentuan pakaian dinas.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan sneakers hanya berlaku pada jenis pakaian dinas tertentu dan tidak menggantikan seluruh standar berpakaian resmi. Sebaliknya, pada aktivitas pelayanan publik, pekerjaan administrasi, koordinasi lapangan, hingga kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, penggunaan sneakers dinilai mampu memberikan kenyamanan lebih baik bagi pegawai.
Kenyamanan tersebut dapat mengurangi kelelahan sehingga ASN lebih optimal dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Perubahan pola berpakaian di lingkungan pemerintahan juga mencerminkan penyesuaian terhadap perkembangan budaya kerja modern yang mengedepankan efektivitas, kesehatan, dan efisiensi tanpa meninggalkan nilai kedisiplinan.
Meskipun demikian, setiap kementerian maupun lembaga di luar lingkup Kementerian Dalam Negeri dapat memiliki ketentuan internal masing-masing mengenai pakaian dinas sesuai karakteristik organisasi. Dengan memahami ketentuan penggunaan sepatu sneakers berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, ASN dapat menjaga keseimbangan antara kenyamanan bekerja dan citra profesional sebagai pelayan masyarakat.
Kepatuhan terhadap aturan berpakaian yang berlaku akan tetap menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (AN)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....