Ombudsman Sebut Pelayanan Pendidikan NTT Masih Rawan Maladministrasi

  • 29 Mei 2026 18:43 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pelayanan pendidikan di Nusa Tenggara Timur masih jadi sektor paling rawan maladministrasi. Data Ombudsman NTT menyebut sektor ini paling banyak dilaporkan masyarakat sepanjang 2025.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Philipus Max Jemadu dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor yang digelar KPK RI, Jumat 22 Mei 2026. Rapat berlangsung luring di Aula Otan, kantor Inspektorat Provinsi NTT, dan daring via Zoom Meeting.

Rapat melibatkan Satgas Korsup Wilayah V KPK RI, Ombudsman NTT, Inspektorat Provinsi NTT, Inspektorat Kota Kupang, Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Dinas Pendidikan Kota Kupang, serta kepala SMA/SMK se-NTT.

Pendidikan 5 Besar Laporan Masyarakat

Max Jemadu menyebut, berdasarkan data 5 tahun terakhir, substansi pendidikan masuk 5 besar aduan ke Ombudsman NTT. Padahal pendidikan adalah hak konstitusional warga sesuai UUD 1945.

Masalah utama, lemahnya kepatuhan terhadap regulasi di level satuan pendidikan. “Regulasinya sudah ada. Tapi tingkat kepatuhannya sangat lemah, terutama di sekolah. Karena itu Ombudsman sering pakai jalur koordinasi focal point bersama dinas pendidikan dan kepala sekolah,” ujar Max.

Laporan Meningkat, Pungutan Dominan

Jumlah laporan sektor pendidikan naik. 2024 tercatat 104 laporan, 2025 naik jadi 149 laporan. Max menilai kenaikan dipicu kesadaran masyarakat setelah Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan terbit.

Hasil pemetaan Ombudsman NTT, pungutan masih jadi aduan terbanyak 2 tahun terakhir. Ditemukan di SD, SMP, hingga SMA/SMK.

“Padahal wajib belajar 9 tahun sudah dilarang pungutan. Tapi praktik sumbangan komite masih disalahgunakan. Penggalangan dana yang libatkan kepala sekolah sampai bendahara berpotensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Selain pungutan, aduan lain: pelayanan ijazah lambat, penanganan kekerasan di sekolah belum optimal, pengaduan di dinas pendidikan ditindaklanjuti lama, hingga pungutan IPP saat daftar ulang SPMB.

SPMB Rawan Titipan-Jual Beli Kursi

Ombudsman juga temukan potensi maladministrasi berulang tiap tahun saat SPMB. Bentuknya: manipulasi domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, siswa titipan, jual beli kursi, sampai gangguan aplikasi pendaftaran.

“Ini muncul karena sistem pengawasan internal lemah dan integrasi data antar instansi belum optimal. Ketimpangan mutu sekolah antarwilayah juga bikin masyarakat berlomba masuk sekolah tertentu. Budaya titipan dan intervensi masih ada,” kata Max.

Rekomendasi Ombudsman

Untuk SPMB 2026, Ombudsman NTT rekomendasikan: publikasi juknis lebih awal, integrasi data Dinas Pendidikan-Dukcapil-Dinsos, transparansi kuota realtime, penguatan helpdesk dan kanal aduan, serta pengawasan internal pungutan dan kepatuhan juknis. Max menegaskan perhatian KPK ke sektor pendidikan NTT harus jadi momentum evaluasi tata kelola.

“Kalau tahun depan persoalan kepatuhan ini masih ditemukan, harus ada perubahan besar dalam pelayanan pendidikan di NTT,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....