Minim Sosialisasi UU Kesehatan, Nakes Rentan Jadi Korban Kekerasan

  • 07 Jul 2026 14:57 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan (nakes) dinilai masih terus berulang karena minimnya sosialisasi mengenai perlindungan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kondisi tersebut membuat banyak tenaga kesehatan maupun masyarakat belum memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum jika terjadi tindak kekerasan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketua Program Studi Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) Universitas Nusa Cendana (Undana), dr. Kristian Ratu, Sp.OG, mengatakan Undana telah berupaya membangun budaya perlindungan bagi tenaga kesehatan sejak proses pendidikan. "Tenaga kesehatan memang harus dilindungi. Pendidikan mengenai etika, profesionalisme, hingga perlindungan tenaga kesehatan sudah diberikan sejak mahasiswa mulai masuk kuliah," ujarnya.

Namun, menurut Kristian, persoalan terbesar saat ini bukan pada keberadaan regulasi, melainkan kurangnya sosialisasi kepada tenaga kesehatan maupun masyarakat. "Undang-undangnya sudah ada sejak 2023, tetapi masih banyak tenaga kesehatan yang belum mengetahuinya. Akibatnya mereka tidak memahami jalur hukum yang bisa ditempuh ketika menjadi korban kekerasan atau intimidasi," katanya.

Ia menilai pemerintah perlu memperluas sosialisasi hingga ke masyarakat agar publik memahami bahwa tindakan mengancam, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap tenaga kesehatan memiliki konsekuensi hukum. "Masyarakat juga harus tahu bahwa ada sanksi jika melakukan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Kalau semua mengetahui aturan ini, tentu masyarakat akan lebih berhati-hati, sementara tenaga kesehatan juga berani melaporkan apabila menjadi korban," ujar dr. Kris, sapaan akrabnya.

Kristian mengungkapkan bahwa praktik intimidasi terhadap tenaga kesehatan sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, banyak kasus yang tidak pernah berlanjut ke proses hukum karena berakhir dengan penyelesaian damai.

"Kasus-kasus seperti ini cukup banyak terjadi. Bahkan sebelum kasus yang sekarang menjadi perhatian publik, sudah ada dokter spesialis yang menjadi korban kekerasan. Namun kasusnya hilang begitu saja karena tidak ada tindak lanjut. Akhirnya muncul anggapan bahwa tindakan seperti itu adalah hal yang biasa," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, tenaga kesehatan bekerja dalam situasi yang sangat menentukan keselamatan pasien sehingga membutuhkan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. "Dalam pelayanan medis yang dipertaruhkan adalah nyawa. Dokter dan tenaga kesehatan harus berpikir cepat, tepat, dan sesuai standar operasional. Kalau mereka diancam atau mendapat tekanan saat bekerja, konsentrasi bisa terganggu dan dampaknya justru membahayakan pasien," ujarnya.

Selain perlindungan hukum, Kristian juga menyoroti pentingnya sistem keamanan di rumah sakit, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Menurutnya, rumah sakit harus memiliki mekanisme pencegahan agar konflik tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Ia menambahkan bahwa pengamanan yang baik tidak hanya melindungi tenaga kesehatan, tetapi juga menjamin keselamatan pasien yang sedang mendapatkan penanganan. Meski Undana telah membentuk Tim Anti-Perundungan sebagai wadah pelaporan bagi mahasiswa yang mengalami atau menyaksikan tindakan bullying selama proses pendidikan, Kristian menilai upaya perlindungan tenaga kesehatan di tingkat nasional masih membutuhkan dukungan lebih besar melalui sosialisasi yang masif. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....