Sumba Timur Tekan Kasus Malaria menuju Eliminasi 2028

  • 23 Apr 2026 10:35 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Menurut Kepala Dinas Kesehatan Sumba Timur, Rambu Umbu Djima, perkembangan kasus malaria menunjukkan tren penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019 tercatat sebanyak 1.742 kasus, kemudian menurun menjadi 443 kasus pada tahun 2025, dan hingga 21 April 2026 tersisa 82 kasus. Hal ini disampaikan dalam wawancara kupang pagi bersama RRI Kupang hari Kamis, 23 April 2026.

Penurunan ini juga tercermin dari angka Annual Parasite Incidence yang mengalami penurunan drastis dari 6,68 kategori endemis tinggi pada tahun 2019 menjadi 0,31 kategori endemis rendah pada tahun 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa intervensi kesehatan yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir mulai memberikan dampak nyata terhadap pengendalian malaria di wilayah tersebut.

Selain itu, cakupan pemeriksaan darah masyarakat juga meningkat tajam hingga mencapai 87,43 persen pada tahun 2025, yang menandakan upaya deteksi dini semakin masif dilakukan oleh tenaga kesehatan. Peningkatan ini berkontribusi pada penurunan angka positif malaria sehingga rantai penularan semakin terkendali di tingkat komunitas.

Dengan capaian tersebut, Sumba Timur dinilai berada pada jalur yang tepat untuk mencapai eliminasi malaria sesuai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Secara nasional target eliminasi malaria ditetapkan pada tahun 2030, namun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempercepat target tersebut menjadi tahun 2028.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga mengikuti target provinsi dengan menetapkan eliminasi malaria pada tahun 2028 serta menargetkan nol kasus lokal pada Juni 2026 sebagai tahapan awal. Target ini menjadi indikator penting dalam memastikan bahwa tidak ada lagi penularan lokal yang terjadi di wilayah tersebut.

Rambu Umbu Djima juga menjelaskan bahwa strategi eliminasi malaria telah disepakati bersama seluruh kepala puskesmas melalui pertemuan pada 27 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan surat resmi pada 4 Maret 2026. Strategi ini berfokus pada respon cepat terhadap kasus, intervensi tepat sasaran, serta penguatan peran puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di lapangan.

Langkah utama yang dilakukan meliputi pengendalian fokus terpadu pada kantong kasus dengan melakukan screening minimal 80 persen penduduk serta intervensi vektor yang dilaksanakan pada periode Maret hingga April 2026. Selain itu, dilakukan gerakan pengendalian vektor melalui survei jentik, pengendalian habitat nyamuk, dan monitoring penggunaan kelambu secara serentak dua kali dalam satu tahun.

Upaya lain mencakup notifikasi dan pelaporan kasus maksimal dalam waktu satu kali dua puluh empat jam melalui grup komunikasi dan sistem Sismal serta penyelidikan epidemiologi untuk menelusuri kontak erat setiap kasus. Pemerintah juga melaksanakan Mass Blood Survey jika terjadi peningkatan kasus, pemantauan pengobatan hingga hari ke-28, standarisasi diagnosis, serta integrasi layanan malaria dengan kesehatan ibu dan anak untuk mencegah munculnya kasus baru secara menyeluruh. (AN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....