Dinas Pendidikan Perketat Verifikasi Domisili SPMB
- 09 Jun 2026 06:50 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Dinas Pendidikan Kota Kupang memperketat proses verifikasi dokumen Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk mencegah praktik manipulasi data domisili yang dilakukan sebagian calon peserta didik maupun orang tua. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya upaya menumpang nama pada Kartu Keluarga (KK) kerabat atau keluarga lain agar dapat mendaftar melalui jalur domisili di sekolah yang dianggap favorit.
Praktik tersebut dinilai merugikan calon peserta didik yang memang berdomisili di wilayah sekolah tujuan dan berhak memperoleh prioritas penerimaan. Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kupang, Okto Naitboho, saat diwawancarai RRI.CO.ID, Senin, 8 Juni 2026 mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh dokumen yang diunggah selama proses pendaftaran berlangsung.
Verifikasi dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan data kependudukan yang digunakan benar dan sesuai ketentuan. Menurut Okto, ketentuan mengenai domisili telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
"Modus itu terjadi saat mau pendaftaran, katanya anak ini numpang di keluarga. Tapi sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, domisili harus minimal satu tahun. Karena kami bekerja sama dengan Disdukcapil, setiap data kami verifikasi dan yang tidak memenuhi syarat langsung ditolak," ucap Okto Naitboho.
Ia menjelaskan, setiap dokumen yang masuk ke sistem akan diperiksa oleh admin sekolah dan operator dinas. Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau persyaratan yang tidak terpenuhi, sistem akan memberikan notifikasi penolakan beserta alasan penolakan sehingga dapat diketahui langsung oleh pendaftar.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah kasus calon peserta didik yang baru dimasukkan ke dalam KK kerabat beberapa minggu sebelum pendaftaran dibuka. Setelah dilakukan klarifikasi dan pencocokan data dengan Disdukcapil, berkas pendaftaran tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Okto menilai tingginya minat masyarakat terhadap sekolah tertentu masih menjadi faktor utama munculnya praktik manipulasi domisili.
Banyak orang tua berupaya memasukkan anaknya ke sekolah yang selama ini dianggap favorit, meskipun harus menggunakan cara yang bertentangan dengan aturan. Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang terus melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh SMP negeri.
Berbagai bantuan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi, terus diberikan terutama kepada sekolah-sekolah yang berada di wilayah pinggiran. Selain itu, penempatan tenaga pendidik juga terus diperkuat dengan menghadirkan guru-guru muda yang memiliki kompetensi baik di berbagai sekolah.
Upaya tersebut dilakukan agar kualitas layanan pendidikan tidak hanya terpusat pada beberapa sekolah tertentu, tetapi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh peserta didik. Dinas Pendidikan Kota Kupang berharap masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam proses SPMB serta tidak melakukan manipulasi data domisili. (AI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....