Distanpang Rote Ndao Serahkan Hitungan Ganti Rugi Petani Terdampak K-SIGN

  • 06 Okt 2026 20:28 WIB
  •  Kupang
Poin Utama
  • Distanpang Kabupaten Rote Ndao telah menyerahkan hasil perhitungan standar kerugian petani yang terdampak pembangunan K-SIGN di Kecamatan Rote Timur - Landu Leko.
  • Perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan standar biaya kerugian per hektare sebagai dasar penentuan ganti rugi bagi petani.
  • PT Nindya Karya selaku pelaksana PSN K-SIGN telah menerima dan mengonfirmasi penerimaan hasil perhitungan standar kerugian tersebut.

RRI.CO.ID, Rote - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpang) Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT menyerahkan hasil perhitungan standar kerugian petani terdampak pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional atau K-SIGN di Kecamatan Rote Timur - Landu Leko. Perhitungan tersebut menjadi dasar penentuan ganti rugi bagi petani yang lahannya terdampak aktivitas Proyek Strategis Nasional atau PSN K-SIGN.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao, Nixon Balukh, mengatakan perhitungan dilakukan berdasarkan standar biaya kerugian per hektare. Hasil perhitungan tersebut telah diserahkan kepada PT Nindya Karya selaku pelaksana PSN K-SIGN dan diterima oleh pihak perusahaan.

“Kalau misalnya seseorang memiliki lahan terdampak 0,3 hektare, maka tinggal dikalikan dengan standar yang sudah kami hitung per hektare,” kata Nixon ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 6 Oktober 2026.

Nixon menjelaskan, luas lahan terdampak nantinya akan diukur bersama oleh PT Nindya Karya dan masing-masing petani di lapangan. Menurut Nixon, PT Nindya Karya sebelumnya menyampaikan estimasi lahan terdampak sekitar enam hektare.

Namun, angka tersebut masih harus dipastikan melalui pengukuran bersama. Ia mengatakan, pemerintah daerah selanjutnya akan mengawal pelaksanaan kesepakatan pemberian ganti rugi oleh PT Nindya Karya kepada petani terdampak.

Pemantauan terhadap proses tersebut akan dilakukan mulai pekan pertama Oktober hingga pekan kedua November 2026. Selain ganti rugi perusahaan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga menyiapkan bantuan benih bagi petani setelah lahan dinyatakan siap ditanami kembali.

“Benih itu semata wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap mereka yang terdampak. Tetapi itu tidak dipertukarkan dengan ganti rugi,” kata Nixon.

Nixon menjelaskan, dampak terhadap tanaman padi meliputi pembusukan akar dan terganggunya pertumbuhan tanaman akibat kondisi lahan terdampak. Sebagian tanaman padi yang berusia sekitar 60 hari mengalami pertumbuhan tidak normal, menguning, kerdil, hingga mati.

“Yang masih ada sekitar kurang lebih dua hektare itu sudah kerdil dan menuju kuning. Yang lainnya sudah kuning dan sudah mati,” ujar Nixon.

Sebelumnya, peninjauan lokasi dilakukan bersama Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao Denison Moy, Asisten II Anthonius Banepa, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan James Riwu. Pemerintah daerah memastikan proses pengukuran dan pemberian ganti rugi perlu dikawal agar kerugian petani terdampak pembangunan K-SIGN dapat dihitung berdasarkan kondisi nyata di lapangan. (Tim)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....