Pemkab Rote Ndao Prioritaskan Bansos Tepat Sasaran

  • 31 Jul 2026 18:05 WIB
  •  Kupang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 untuk memperkuat mekanisme penyaluran bantuan sosial di wilayah Rote Ndao.
  • Regulasi baru dirancang untuk mendukung pelaksanaan program Inovasi Tulu Fali secara menyeluruh dan komprehensif.
  • Kebijakan ini meningkatkan transparansi, pelaporan, dan pengawasan dalam pengelolaan program bantuan sosial agar lebih akuntabel dan efektif.

RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperkuat penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui regulasi baru. Kebijakan mendukung pelaksanaan Inovasi Tulu Fali secara menyeluruh.

Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme penyaluran bantuan sosial. Regulasi memperkuat transparansi, pelaporan, dan pengawasan program.

Pemerintah memprioritaskan penerima dari kelompok Desil Satu dan Desil Dua. Sedikitnya 70 persen bantuan diberikan kepada keluarga paling membutuhkan.

Pemanfaatan data terpadu memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Pemerintah juga mencegah penerima ganda melalui integrasi data lintas perangkat daerah.

Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan terhadap seluruh program. Langkah itu meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Kepala Bapperida Kabupaten Rote Ndao Maraden Patola menegaskan pentingnya kebijakan tersebut. "Bantuan pemerintah harus benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan," katanya, Kamis, 30 Juli 2026.

Pemerintah berharap kebijakan mempercepat penurunan kemiskinan di Rote Ndao. Semangat Tulu Fali menjadi penguat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....