DPRD NTT Serap Masukan Kabupaten Kupang untuk Dua Raperda
- 14 Sep 2026 09:19 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur turun ke Kabupaten Kupang untuk menyerap masukan pemerintah daerah dan masyarakat terkait dua Raperda yang sedang disusun. Kegiatan public hearing tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Jumat 11 September 2026.
Dua rancangan yang dibahas yakni Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Daerah Aliran Sungai. Masukan dari daerah dinilai penting agar regulasi yang nantinya berlaku di seluruh NTT tidak lepas dari persoalan yang terjadi di lapangan.
Ketua Tim Public Hearing, Johan Oematan, kepada RRI.CO.ID, Jumat 11 September 2026, mengatakan rancangan tersebut masih membutuhkan usul dan saran dari berbagai pihak. Menurutnya, masukan pemerintah daerah menjadi salah satu bahan penting sebelum kedua Raperda diproses lebih lanjut.
“Raperda ini sudah kami susun, tetapi kami masih membutuhkan usul dan saran dari Bapak dan Ibu sekalian,” ucap Johan.
Kabupaten Kupang dipilih sebagai salah satu lokasi public hearing karena memiliki karakteristik wilayah yang beragam. Selain memiliki banyak sungai, daerah ini juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
Johan berharap forum tersebut tidak berhenti pada penyampaian pendapat secara umum. Ia menginginkan masukan yang diberikan benar-benar konkret dan menggambarkan kebutuhan masyarakat serta kondisi daerah.
Hasil public hearing selanjutnya akan menjadi bahan bagi DPRD Provinsi NTT dalam menyempurnakan kedua rancangan peraturan daerah tersebut. Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah NTT. (AI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....