Pemkab Rote Ndao Wajibkan Proyek Serap Tenaga Lokal

  • 31 Jul 2026 18:04 WIB
  •  Kupang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2026 untuk memperkuat Inovasi Tulu Fali melalui regulasi ketenagakerjaan.
  • Semua proyek pemerintah di Rote Ndao diwajibkan mempekerjakan minimal 70 persen tenaga kerja lokal.
  • Kebijakan ini bertujuan memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal Rote Ndao.

RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperkuat Inovasi Tulu Fali melalui regulasi ketenagakerjaan. Kebijakan bertujuan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2026 menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Seluruh proyek pemerintah wajib mempekerjakan sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal.

Kebijakan itu berlaku pada pekerjaan konstruksi dan proyek infrastruktur pemerintah. Belanja pembangunan diharapkan langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah menilai pembangunan harus menciptakan manfaat ekonomi bagi warga. Infrastruktur dan lapangan kerja harus berjalan secara bersamaan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian strategi mengurangi angka kemiskinan daerah. Pendapatan keluarga diharapkan meningkat melalui kesempatan kerja baru.

Kepala Bapperida Kabupaten Rote Ndao Maraden Patola menyebut regulasi memberi dampak berlipat. "Pembangunan harus menghasilkan pekerjaan sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat," ujarnya pada Kamis, 30 Juli 2026 di Ba'a.

Pemerintah optimistis kebijakan memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan. Sinergi seluruh pihak diharapkan mempercepat kesejahteraan masyarakat Rote Ndao. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....