Guru PPPK di Kabupaten Kupang Minta Kepastian Surat Mutasi
- 29 Jun 2026 21:50 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Yulitha Ngabang, meminta Pemerintah Kabupaten Kupang segera menerbitkan surat mutasi. Dokumen tersebut dibutuhkan agar data kepegawaiannya dapat terhubung dengan sistem E-Kinerja.
Yulitha menjelaskan dirinya awalnya ditempatkan di SMP Negeri 1 Nekamese, namun tidak memperoleh jam mengajar karena sekolah mengalami kelebihan guru dan jumlah rombongan belajar yang terbatas. Atas arahan Bupati Kupang, ia kemudian mencari sekolah lain yang masih membutuhkan tenaga pendidik dan diterima di SD Negeri Manusak.
Ia menyampaikan kepada RRI.CO.ID, Kamis 25 Juni 2026, bahwa perpindahan tugasnya telah mendapat persetujuan Bupati Kupang melalui surat perintah pindah tugas. Namun, hingga kini proses administrasi belum tuntas karena dirinya belum menerima surat mutasi resmi.
"Ketika saya ke BKD, saya dijelaskan bahwa saya belum bisa terkoneksi dengan E-Kinerja karena belum memiliki surat mutasi. Yang saya pegang saat ini baru surat perintah pindah tugas, sehingga saya berharap pemerintah dapat membantu menerbitkan surat mutasi," ucap Yulitha, kepada RRI.CO.ID, Kamis 25 Juni 2026
Meski menghadapi kendala administrasi, Yulitha mengaku bersyukur diterima dengan baik di SD Negeri Manusak dan dapat kembali menjalankan tugas sebagai guru. Ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar seluruh administrasi kepegawaiannya berjalan normal.
Permasalahan administrasi yang dialami Yulitha menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan guru PPPK kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Para guru berharap penyelesaian mutasi dan sinkronisasi data dapat dipercepat sehingga pelayanan pendidikan tidak terganggu dan hak-hak guru dapat terpenuhi. (AI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....