Pemkab Kupang Cari Solusi Atasi Keterbatasan Anggaran
- 22 Jun 2026 14:06 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang tengah menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat setelah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan belanja, termasuk pembayaran hak-hak aparatur sipil negara.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah baru dapat memastikan alokasi anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih belum tersedi, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, kepada RRI.CO.ID, Jumat 12 Juni 2026, mengatakan keterbatasan tersebut terjadi karena adanya selisih yang cukup besar antara kebutuhan belanja pegawai dan dana yang diterima daerah dari pemerintah pusat.
“Gaji THR dan Gaji ke-13 hingga saat ini dalam APBD Tahun 2026 baru mengakomodir untuk PNS, sedangkan untuk PPPK belum diakomodir. Hal ini dikarenakan kita mengalami pengurangan dana transfer, di mana belanja pegawai kita mengalami kekurangan hingga Rp130 miliar dari yang ditransfer oleh pemerintah pusat,” ucap Mateldius saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 12 Juni 2026.
Kekurangan anggaran tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos belanja. Salah satu dampaknya adalah belum dimasukkannya alokasi Gaji ke-13 bagi PPPK dalam APBD murni Tahun 2026.
Tekanan terhadap keuangan daerah juga terlihat dari kemampuan pemerintah dalam menyediakan anggaran gaji rutin PPPK. Hingga saat ini, alokasi yang tersedia baru mencakup pembayaran sampai pertengahan tahun atau bulan Juni 2026.
Meski demikian, Pemkab Kupang memastikan persoalan tersebut tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mencari sumber pendanaan dan membuka ruang koordinasi dengan pemerintah pusat agar kebutuhan belanja pegawai dapat terpenuhi.
Menurunya, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak PPPK karena keberadaan mereka menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kupang. Oleh sebab itu, komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait terus diperkuat guna memperoleh solusi atas keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi.
Di tengah kondisi keuangan yang belum ideal, pemerintah daerah berharap adanya dukungan dari pemerintah pusat sehingga kekurangan anggaran belanja pegawai dapat teratasi. Dengan begitu, seluruh kewajiban pemerintah terhadap aparatur, baik PNS maupun PPPK, dapat dipenuhi secara bertahap tanpa mengganggu stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Situasi ini sekaligus menjadi gambaran tantangan yang dihadapi banyak pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan belanja dengan kemampuan fiskal yang tersedia. Bagi Kabupaten Kupang, langkah efisiensi dan koordinasi lintas pemerintah menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memenuhi hak-hak para pegawai daerah. (AI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....