Bupati Sumba Barat Tegaskan Disiplin ASN dan Larang Pembiaran Pelanggaran
- 27 Mei 2026 15:10 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Suasana rapat di Aula Kantor Bupati Sumba Barat berlangsung serius ketika Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, secara terbuka menyoroti masih lemahnya pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah perangkat daerah. Dalam forum yang dihadiri para sekretaris badan dan dinas serta kepala sub-bagian kepegawaian itu, Bupati menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran disiplin tidak boleh lagi terjadi.
Rapat penting tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, serta Kepala BKPSDM. Fokus utama pembahasan adalah penguatan pengawasan internal dan penerapan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam arahannya, Bupati menilai bahwa keberhasilan tata kelola pemerintahan sangat ditentukan oleh kedisiplinan aparatur. Karena itu, para sekretaris dan kasubag kepegawaian diminta tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai di unit kerja masing-masing.
Ia menegaskan bahwa seluruh absensi, termasuk ketidakhadiran saat apel, akan dihitung secara akumulatif sebagai bagian dari penilaian disiplin pegawai. Menurutnya, pelanggaran yang terus berulang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.
Bupati bahkan mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada sembilan ASN yang diberhentikan akibat pelanggaran disiplin. Selain itu, Bupati juga mengkritik masih adanya sikap sungkan dan ketidaktegasan di tingkat sekretariat maupun sub-bagian kepegawaian dalam menindak pelanggaran bawahan.
Ia meminta seluruh pejabat struktural memahami secara utuh tugas dan fungsi masing-masing, termasuk keberanian memberikan teguran kepada pegawai yang melanggar aturan. Dalam rapat tersebut, dibahas pula mekanisme pengawasan berjenjang yang harus berjalan efektif dari tingkat bawah hingga pimpinan perangkat daerah.
Bupati mengingatkan bahwa setiap laporan hasil pemeriksaan maupun berita acara pelanggaran harus segera diteruskan kepada BKPSDM untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya soal disiplin kehadiran, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemahaman kode etik ASN yang mencakup lima poin utama sebagai pedoman perilaku aparatur.
Sebagai langkah lanjutan, uraian tugas masing-masing pejabat struktural telah disiapkan dan ditempatkan di meja kerja untuk segera dipahami dan dilaksanakan. Mengakhiri arahannya, Bupati menyerukan komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
Ia meminta seluruh perangkat daerah menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap pelanggaran disiplin demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan berintegritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....