Disdik Kupang Larang Pungutan Sekolah

  • 25 Mei 2026 10:15 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang seluruh sekolah negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk dana perpisahan, dana pamit, hingga biaya pendaftaran yang dinilai membebani orang tua siswa.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest Ludji, Senin, 25 Mei 2026, sebagai langkah memperkuat komitmen pendidikan gratis dan ramah masyarakat di Kota Kupang.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan negeri mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP.

“Sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berpotensi membebani orang tua siswa. Pendidikan harus menjadi ruang pelayanan dan pembinaan bagi anak-anak, bukan menambah tekanan ekonomi masyarakat,” kata Ernest.

Menurutnya, Dinas Pendidikan segera menerbitkan surat imbauan resmi kepada seluruh sekolah negeri agar mematuhi kebijakan tersebut. Pengawasan juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan yang dikeluhkan masyarakat.

Ernest menegaskan, tata kelola pendidikan harus dijalankan secara transparan, humanis, dan tetap memperhatikan kondisi ekonomi warga.

“Kami ingin memastikan tata kelola pendidikan di Kota Kupang berjalan dengan baik, tertib, transparan, dan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan itu langsung mendapat perhatian publik karena menyasar praktik pungutan sekolah yang selama ini kerap menjadi beban tambahan bagi orang tua, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Maulafa, Der Yulianus Kore, mengatakan sekolah pada prinsipnya tidak menerapkan pungutan wajib kepada orang tua siswa.

Menurutnya, jika ada dukungan dari orang tua, sifatnya sukarela sebagai bentuk apresiasi kepada guru.

“Kalaupun ada bentuk dukungan dari orang tua, itu bukan pungutan yang diwajibkan sekolah, melainkan partisipasi sukarela,” katanya.

Respons positif juga datang dari masyarakat. Yakob Boys, warga Kolhua, menilai kebijakan tersebut sangat membantu keluarga kecil yang selama ini kesulitan memenuhi berbagai biaya tambahan di sekolah.

“Kami ini hanya petani. Kalau masih dibebani berbagai biaya tambahan, tentu sangat berat bagi kami,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Katarina Boinbalan, warga Fatukoa, yang berharap seluruh sekolah benar-benar menaati aturan tersebut dan tidak lagi membebankan pungutan kepada orang tua siswa.

Langkah tegas Pemkot Kupang ini dinilai menjadi sinyal kuat pembenahan tata kelola pendidikan sekaligus upaya menjaga akses pendidikan tetap inklusif bagi seluruh masyarakat. (As)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....