Bapenda Kab.Kupang Luncurkan Kampung Taat Pajak, Siapkan Amnesti PBB

  • 25 Apr 2026 16:45 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan upaya peningkatan kepatuhan pajak masyarakat melalui inovasi bertajuk Kampung Taat Pajak. Program ini menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, sekaligus membangun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, A.A alfi Ganggas menjelaskan kepada RRI.CO.ID, Rabu 22 April 2026, program Kampung Taat Pajak atau KTP difokuskan pada penguatan sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga desa. Melalui kolaborasi ini, masyarakat didorong untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

“Memang kita masuk dalam inovasi Kampung Taat Pajak, di mana kita memaksimalkan sinergitas antara camat, lurah, dan kepala desa untuk membayarkan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan, sekaligus pajak kendaraan bermotor,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang, A.A alfi Ganggas, saat di temui RRI.CO.ID, Rabu 22 April 2026.

Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, khususnya untuk pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi yang memberikan pengurangan pokok pajak, biaya balik nama, serta pajak progresif. Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk hadiah bagi masyarakat yang membayar pajak lebih awal. Tidak hanya itu, Bapenda Kabupaten Kupang juga menggandeng tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah juga merencanakan pemberlakuan program amnesti pajak pada Juni 2026. Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghapuskan denda pajak PBB-P2 dalam kurun waktu tertentu.

“Di bulan Juni nanti kita rencanakan amnesti pajak, di mana kewajiban atas denda pajak PBB dari tahun 2009 sampai 2025 itu kita tiadakan. Sehingga masyarakat dimudahkan dengan cara membayarkan pokok tidak termasuk denda,” tambahnya.

Sementara itu, terkait capaian realisasi pajak daerah hingga April 2026, Bapenda mencatat masih terdapat deviasi negatif. Namun demikian, kondisi tersebut dinilai masih dalam batas wajar dan berpeluang untuk diperbaiki.

Menurut Kepala Bapenda, saat ini deviasi realisasi pajak berada pada kisaran 4 hingga 7 persen. Meski demikian, pihaknya optimistis capaian tersebut dapat ditingkatkan melalui berbagai inovasi serta kolaborasi lintas perangkat daerah. Ia menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang turut didorong untuk berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah, baik melalui sektor pajak maupun retribusi. Dengan berbagai langkah strategis yang telah disiapkan, Pemerintah Kabupaten Kupang optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kupang. (AI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....