Sebanyak 16 Desa di Kabupaten Kupang Belum Selesaikan LPJ 2025
- 25 Apr 2026 16:03 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil langkah tegas terhadap 16 desa yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025. Para kepala desa di wilayah tersebut resmi diberhentikan sementara sejak 1 April 2026, hingga kewajiban administrasi mereka diselesaikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon Alexanders Sula, saat di temui RRI.CO.ID, Kamis 23 April 2026 menjelaskan dari total 160 desa di Kabupaten Kupang, sebagian besar telah memenuhi kewajiban pelaporan. Namun, masih terdapat belasan desa yang belum menyelesaikan LPJ sesuai ketentuan.
“Dari total 160 desa, sebanyak 144 desa sudah menyelesaikan LPJ tahun 2025, sementara 16 desa belum. Terhadap yang belum ini, kami sudah memberikan surat penegasan hingga tiga kali dan dilanjutkan dengan SK pemberhentian sementara,” ucap Jon Alexanders Sula, saat di temui RRI.CO.ID, Kamis 23 April 2026 di Ruang kerjanya.
Ia menegaskan, pemberhentian sementara tersebut juga berdampak pada penghentian pembayaran penghasilan tetap atau siltap bagi para kepala desa. Hak tersebut akan ditahan sementara dan baru dapat dibayarkan kembali setelah kepala desa bersangkutan diaktifkan kembali.
Menurut Jon, kebijakan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“SK pemberhentian sementara berlaku sejak 1 April. Selama belum menyelesaikan LPJ, siltap mereka tidak dibayarkan. Jika sudah diselesaikan, maka mereka bisa langsung diaktifkan kembali dan hak-haknya dibayarkan,” ucapnya.
Dari 16 desa tersebut, sebagian berada di Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan Kecamatan Sulamu, serta beberapa kecamatan lainnya. Hingga saat ini, dua desa yakni Kuimasi dan Uiasa telah menyelesaikan LPJ, sehingga tersisa 14 desa yang masih dalam proses penyelesaian.
Jon menambahkan, tidak ada batas waktu yang kaku untuk pengaktifan kembali kepala desa, karena hal itu sepenuhnya bergantung pada keseriusan masing-masing desa dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban. Selain itu, terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di salah satu desa, pihaknya menyatakan kasus tersebut saat ini sedang dalam proses audit oleh Inspektorat.
Pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui langkah tegas ini, diharapkan seluruh desa dapat meningkatkan kedisiplinan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, demi mendukung pembangunan yang lebih baik di tingkat desa. (AI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....