Wabup Kupang Serahkan LKPD 2025 ke BPK NTT
- 02 Apr 2026 13:21 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Selasa, 31 Maret 2026. Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan NTT dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kupang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam. Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral.
“Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah ini merupakan tanggung jawab moral, dan bagaimana tanggung jawab moral tersebut menjadi tanggung jawab kita bersama,” ucap Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro kepada RRI.CO.ID. Selasa, 31 Maret 2026
Triyantoro juga mengungkapkan adanya peningkatan ketepatan waktu penyerahan laporan keuangan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan keuangan yang telah diserahkan akan diperiksa secara terperinci oleh BPK untuk menilai kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Laporan ini akan kami uji melalui pemeriksaan terperinci untuk menilai apakah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” ucapnya.
Pemeriksaan terperinci tersebut dijadwalkan mulai 6 April 2026 di masing-masing entitas pemerintah daerah. Untuk itu, BPK mengimbau seluruh pemerintah daerah agar proaktif membangun komunikasi dan koordinasi, terutama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang berpotensi mempengaruhi opini hasil pemeriksaan.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota Kupang menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan NTT atas pendampingan yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa penyerahan LKPD memiliki makna penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, tidak hanya demi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga untuk memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (AI)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....