BPK Ingatkan Daerah Tindaklanjuti Rekomendasi Pemeriksaan Keuangan

  • 30 Mei 2026 07:13 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar serius menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan. Hal itu disampaikan saat penyerahan LHP BPK kepada 15 pemerintah daerah di Kantor BPK Perwakilan NTT, Selasa, 26 Mei 2026.

Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro, mengatakan rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin baik, ujarnya.

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih ditemukan di beberapa daerah selama pemeriksaan berlangsung. Permasalahan tersebut meliputi kesalahan penganggaran, perjalanan dinas, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik, katanya.

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kota Kupang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi WTP ketujuh secara berturut-turut bagi Kota Kupang sejak tahun 2019.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi pedoman untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. “Bagi kami, hasil pemeriksaan ini bukan untuk ditakuti, tetapi menjadi penunjuk arah agar kami tahu bagian mana yang masih harus dibenahi,” ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, menilai laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi instrumen penting dalam pengawasan keuangan daerah. “DPRD akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....