Bupati Tekankan Integritas ASN Dan Kualitas Layanan Publik

  • 31 Mar 2026 16:32 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba : Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, memimpin Rapat Koordinasi Perangkat Daerah Tahun 2026 yang digelar di aula Kantor Bupati pada Kamis (26/3/2026). Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 dengan tema peningkatan ekonomi melalui optimalisasi sektor unggulan daerah serta penguatan kualitas sumber daya manusia.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya integritas dan pemahaman mendalam terhadap tugas pokok dan fungsi setiap pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah hingga Kepala Bidang. Ia menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Jika tidak mampu menjalankan tugas, ia meminta agar pejabat tersebut mengundurkan diri secara terhormat.

Bupati juga menginstruksikan Sekda untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak kompeten. Sanksi tersebut meliputi tiga tingkatan, yakni pembebasan tugas (non-job), penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN. Selain itu, ia mengumumkan rencana perombakan atau rolling jabatan guna menyegarkan organisasi dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.

Terkait pengelolaan aset dan efisiensi, Bupati menyoroti pentingnya disiplin dalam penggunaan kendaraan dinas. Ia memerintahkan agar kendaraan dinas hanya digunakan oleh pihak yang berhak. Selain itu, seluruh perjalanan dinas luar daerah wajib dikoordinasikan dengan Sekda, Wakil Bupati, dan Bupati untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas.

Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Ia mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang disembunyikan dari pimpinan, serta seluruh program organisasi perangkat daerah (OPD) harus dilaporkan secara terbuka. Transparansi ini dinilai sebagai kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Menutup rapat, Bupati memberikan peringatan keras terkait administrasi keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus diserahkan paling lambat Senin, 30 Maret 2026. Ia mengajak seluruh jajaran untuk bekerja dengan teliti, jujur, dan penuh keikhlasan demi menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat Sumba Barat. (Jl)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....