Pemkab Kupang Siap Terapkan UU HKPD tanpa rumahkan P3K
- 05 Mar 2026 10:24 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan kesiapan menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai 1 Januari 2027 mendatang. Regulasi tersebut mengamanatkan belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari total APBD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, dalam keterangannya di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Rabu 4 Naret 2026 menegaskan bahwa, meskipun saat ini komposisi belanja pegawai masih berada di atas 30 persen, Pemerintah Kabupaten Kupang tetap berkomitmen melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Menurutnya, penyesuaian belanja pegawai tidak akan ditempuh dengan langkah merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang saat ini berjumlah 4.179 orang di Kabupaten Kupang.
| Baca juga: Pemkab Kupang Kembali Raih Opini WTP |
“Kalau kita bicara jujur, konsekuensinya tentu ada pengurangan jumlah pegawai, tapi tentu kita tidak mau agar teman-teman kita P3K ini semuanya dikorbankan, dirumahkan,” ujar Mateldius. Sebagai solusi, Pemkab Kupang akan melakukan optimalisasi penempatan P3K.
Salah satunya melalui penataan ulang distribusi guru, serta penempatan tenaga P3K pada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah 3T yang direncanakan dibangun sekitar 70 titik di Kabupaten Kupang. Setiap unit dapur MBG diperkirakan membutuhkan sekitar 47 tenaga relawan.
Dengan demikian, sekitar dua ribu tenaga P3K akan dioptimalkan untuk mengisi kebutuhan tersebut. Selain itu, Pemkab Kupang juga menjalin kerja sama dengan PT Garam yang diproyeksikan membutuhkan sekitar seribu tenaga kerja.
Mateldius menjelaskan, skema ini memungkinkan para P3K tetap bekerja tanpa membebani APBD, karena pembayaran gaji tidak menggunakan mekanisme anggaran daerah. Ia juga meminta para P3K tidak perlu khawatir terhadap keberlanjutan kontrak kerja mereka.
Pemerintah Kabupaten Kupang, kata dia, tetap mempertahankan status mereka sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tetap aktif. “Jadi ini optimalisasi kita lakukan untuk kemudian mereka tidak diberhentikan, sehingga status NIP-nya tetap aktif, sehingga kalau ada perubahan kebijakan pemerintah pusat untuk mereka diaktifkan menjadi PNS, ini bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kupang, Yosef Lede, saat ini tengah berada di Jakarta untuk memperjuangkan percepatan pembangunan seluruh dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang yang ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan. Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya menerapkan UU HKPD secara bertahap dan terukur, tanpa mengorbankan kesejahteraan P3K yang selama ini mengabdi di daerah. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....