Bupati Kupang Tegaskan Penempatan Pejabat Berdasarkan Kompetensi
- 20 Feb 2026 10:38 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang dilakukan berdasarkan kompetensi, profesionalitas, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kupang, Rabu, 18 Februari 2026 di Ruang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kupang. RDP dipimpin Ketua DPRD, Daniel Taimenas, didampingi Wakil Ketua I Tome Da Costa dan Wakil Ketua II Sofia De Haan, serta dihadiri anggota DPRD.
Dalam forum itu, Yosef Lede menjelaskan bahwa pelantikan 24 camat dan 17 lurah se-Kabupaten Kupang yang merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Penempatan pejabat harus mengedepankan profesionalitas aparat. Kita tempatkan orang yang kompeten sesuai spesifikasi pendidikan dan latar belakang pemerintahan agar pelayanan publik semakin baik,” kata Yosef Lede saat di temui RRI.CO.ID
Bupati Yosef menegaskan, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dirinya memahami konsekuensi dari setiap perubahan jabatan. Namun ia memastikan hak-hak pejabat yang digantikan tetap diperhatikan, termasuk penempatan pada jabatan lain yang sesuai.
“Sebuah perubahan tentu ada konsekuensi, tetapi saya bertanggung jawab penuh. Sebelumnya ada penyuluh yang menjabat camat, kini kita tempatkan pejabat berlatar belakang pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penataan birokrasi dilakukan sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait isu pemblokiran layanan BKN yang sempat beredar, Bupati memastikan hal tersebut tidak terbukti dan seluruh layanan berjalan normal.
Dalam kesempatan itu, Yosef Lede juga mengajak DPRD untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dalam pembangunan Kabupaten Kupang. Ia menegaskan hak-hak pegawai, termasuk pembayaran gaji, tidak boleh dikorbankan. Setelah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seluruh proses pembayaran gaji dan pelaksanaan program dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ketua DPRD Daniel Taimenas mengatakan RDP dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan sejumlah ASN yang belum mendapatkan jabatan. Menurutnya, forum tersebut penting untuk mendengar langsung penjelasan pemerintah sekaligus memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Kupang juga terus berupaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna mengatasi keterbatasan fiskal daerah, termasuk melalui dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Instruksi Presiden (Inpres), demi mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kupang. (Andry/Ady)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....