ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Layanan Ukur Tanah Kini Maksimal 12 Hari

  • 08 Jul 2026 20:03 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan publik dengan menghadirkan sistem pengukuran terjadwal yang akan diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan sejak permohonan diajukan, sehingga proses pengukuran bidang tanah menjadi lebih transparan, terukur, dan efisien.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. Menurutnya, pelayanan publik harus memberikan kepastian waktu sekaligus menghilangkan praktik pungutan liar.

"Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur," ujar Nusron.

Melalui sistem baru ini, pemohon tidak lagi menunggu tanpa kepastian. Jadwal pengukuran akan langsung ditetapkan setelah permohonan diterima.

Masa tunggu dijamin paling lama tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi paling lama 12 hari.

Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Menteri Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan target waktu yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami," kata Mentri Nusron tegas.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta pengelolaan jadwal pelayanan. Penyelesaian berkas pascapengukuran juga akan dilakukan dengan prinsip first in, first out (FIFO) agar seluruh permohonan diproses secara adil dan sesuai urutan.

"Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal," kata Virgo.

Penerapan sistem pengukuran terjadwal menjadi salah satu langkah nyata transformasi digital dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain memangkas antrean dan mengurangi tunggakan permohonan, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di Indonesia. (rls/DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....