ATR/BPN Permudah Cek Sertipikat Tanah, Pembeli Kini Bisa Akses Informasi Langung
- 25 Jun 2026 07:41 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara lebih mudah, aman, dan transparan melalui fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memungkinkan calon pembeli memperoleh informasi langsung dari pemilik tanah tanpa perlu meminta salinan dokumen fisik.
Melalui fitur tersebut, pemilik tanah dapat membagikan akses informasi sertipikat kepada calon pembeli melalui akun Sentuh Tanahku. Dengan akses yang diberikan, calon pembeli dapat melihat data bidang tanah secara langsung sesuai jangka waktu yang telah ditentukan oleh pemilik.
Cara penggunaannya pun cukup mudah. Pemilik tanah yang telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi Sentuh Tanahku dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang ingin dibagikan, lalu mengklik fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”.
Selanjutnya, pemilik hanya perlu memasukkan username atau alamat email penerima serta menentukan durasi akses yang diberikan. Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu “Dibagikan”.
Pada menu tersebut akan muncul sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik tanah. Tak hanya menampilkan data dasar, fitur ini juga memungkinkan calon pembeli melihat berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, seperti nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran tanah.
Riwayat tersebut mencakup berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan, mulai dari pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat sengketa. Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi. Pemanfaatan fitur Berbagi Akses Sertipikat merupakan salah satu langkah ATR/BPN dalam meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi pertanahan.
Dengan akses informasi yang lebih terbuka, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan data secara mandiri sehingga meminimalkan risiko kesalahan maupun sengketa di kemudian hari. Melalui inovasi digital ini, proses jual beli tanah diharapkan menjadi lebih terpercaya, efisien, dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat. (rls/DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....