Kasus Dr. Icha Praperadilan Tiga Anggota DPRD TTU Ditolak Hakim PN Kupang
- 06 Okt 2026 20:34 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga pemohon dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 6 Oktober 2026.
Dalam persidangan hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihi Praperadilan tersebut diajukan oleh Therensius Lazakar, Nobertus Tubani dan Veronika Lake, dengan objek permohonan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kabidkum Polda NTT Kombes Pol Pambudi mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Kupang.
“Polda NTT menghormati dan menghargai putusan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon,” ujar Kombes Pol Pambudi. Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Polda NTT akan tetap menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalitas.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum yang telah ditetapkan,” katanya.
Kombes Pol Pambudi menambahkan, pendampingan hukum terhadap proses praperadilan merupakan bagian dari upaya Polda NTT memastikan setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
“Yang terpenting adalah seluruh proses dapat berjalan sesuai koridor hukum. Putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita hormati,” katanya.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT selaku penyidik.
Pendampingan terhadap proses persidangan dilakukan oleh tim hukum Polda NTT berdasarkan Surat Perintah Kapolda NTT Nomor: 1130/IX/HUK.12.1/2026 dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 September 2026. Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, proses penanganan perkara selanjutnya akan berjalan sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku. (VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....