Kejati NTT Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Atasa Nama Kasipenkum

  • 22 Sep 2026 09:33 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID. Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejati NTT, khususnya yang mencatut nama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi terkait penggunaan identitas, foto profil, dan nomor kontak yang mengatasnamakan Kasi Penkum Kejati NTT untuk melakukan komunikasi kepada masyarakat dengan tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasipenkum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana, S.H., M.H. menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kejati NTT dan berisi permintaan uang, bantuan, transfer dana, hadiah, ataupun kepentingan pribadi lainnya merupakan tindakan yang tidak benar dan patut diduga sebagai modus penipuan.

Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah percaya terhadap pesan singkat, panggilan telepon, maupun komunikasi melalui aplikasi perpesanan yang mengatasnamakan pejabat Kejati NTT tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila masyarakat menerima komunikasi yang mencurigakan dan mengatasnamakan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTT maupun pejabat Kejati NTT lainnya, agar segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati NTT atau melaporkannya melalui: Pelayanan PTSP dan Prioritas: 0813-3912-8601 Hotline Pengaduan: 0822-9811-3022

Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan pengaduan melalui kanal resmi yang telah disediakan Kejati NTT.

Kejati NTT berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mengingatkan agar seluruh masyarakat senantiasa berhati-hati terhadap berbagai bentuk kejahatan siber dan penipuan yang memanfaatkan nama institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kejati NTT mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi, tidak mudah memberikan data pribadi, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....