Polda NTT Bongkar Jaringan TPPO di Kabupaten Kupang
- 18 Sep 2026 14:36 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID. Kupang - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTT bergerak cepat memberantas jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Tim Subdit 3 berhasil menjemput paksa seorang wanita berinisial VRLSN alias SN yang mangkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu (12/9/2026).
Penjemputan paksa yang berlangsung dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
| Baca juga: Polda NTT Tangkap Admin Lika Liku NTT |
Pascagerebekan dan serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik Subdit 3 Ditres PPA-PPO Polda NTT menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka VRLSN, berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dan penahanan yang sah.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan yang memangsa warga NTT melalui jalur ilegal.
"Keberhasilan penjemputan paksa hingga penahanan tersangka TPPO ini adalah bukti keseriusan Polda NTT dalam melindungi masyarakat dari sindikat perdagangan orang," tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam siaran pers diterima RRI Kamis 17 September 2026.
Menurut Kabid Humas polisi tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur kepada siapa saja yang mencoba merekrut dan memberangkatkan warga secara nonprosedural. Negara hadir untuk memutus rantai kejahatan ini.
Sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dittahti Polda NTT, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk, serta menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang dan dinyatakan sehat berdasarkan surat keterangan dokter.
Penahanan pertama ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 12 September hingga 01 Oktober 2026. Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar daerah atau luar negeri melalui jalur yang tidak resmi, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....