Ditreskrimsus Polda NTT Tahap II Kasus PT Summit Oto Finance
- 10 Sep 2026 15:41 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID. Kupang - Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana fidusia yang melibatkan puluhan debitur PT Summit Oto Finance di Kota Kupang, kepada pihak kejaksaan.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, Kamis 10 September 2026 di Kupang.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik, khususnya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam rangkaian pengalihan objek jaminan fidusia.
“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan 44 debitur lainnya serta pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pendukung dana maupun penadah. Termasuk melakukan pencarian terhadap unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia,” jelasnya.
Dirreskrimsus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat, tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik Subdit 2 Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengusut dugaan tindak pidana fidusia yang melibatkan puluhan debitur PT Summit Oto Finance di Kota Kupang.
Kasus tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 dan mengakibatkan kerugian terhadap PT Summit Oto Finance selaku penerima fidusia yang ditaksir mencapai Rp1,131 miliar.
Polda NTT juga membuka ruang bagi masyarakat atau pihak lain yang merasa menjadi korban dalam dugaan perkara serupa untuk menyampaikan informasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTT, khususnya Subdit 2 Eksus. Hal tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam pengalihan objek jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan di wilayah Kota Kupang.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....