Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Dua Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi
- 22 Jul 2026 16:11 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Dua perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar subsidi telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H. mengatakan, kedua perkara tersebut merupakan hasil penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/4/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 dan LP-A/9/IV/2026 tanggal 7 April 2026.
"Kedua kasus ini telah melalui proses penyidikan secara profesional dan saat ini memasuki tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menindak setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat," ujar Kombes Pol. Hans, Rabu 22 Juli 2026, di Mapolda NTT.
Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial EIL diduga membeli solar subsidi di SPBU Alak menggunakan barcode yang telah disiapkan, kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada kapal kayu untuk memperoleh keuntungan.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa sekitar 430 liter solar subsidi yang disimpan dalam 14 jeriken, nota pembelian BBM, uang tunai hasil transaksi, sebuah sampan fiber, dokumen rekomendasi, barcode kendaraan, telepon genggam, sepeda motor beserta STNK, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, tersangka kedua, DL, diduga membeli solar subsidi di SPBU Pertamina Tuak Daun Merah (TDM) menggunakan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi. Tangki kendaraan disambungkan dengan selang untuk mengalirkan BBM ke sejumlah jeriken yang disimpan di dalam kendaraan, sebelum kemudian dijual kembali kepada nelayan dan pihak lain yang membutuhkan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 430 liter solar subsidi, delapan jeriken kosong, satu unit Toyota Avanza beserta STNK dan kunci kendaraan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tersangka EIL diperkirakan mencapai sekitar Rp5,84 juta dalam kurun waktu dua bulan, sedangkan dari aktivitas tersangka DL mencapai sekitar Rp11,69 juta dalam periode empat bulan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan pidana yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Menurut Kombes Pol. Hans, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap distribusi energi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
"BBM bersubsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat. Apabila disalahgunakan demi keuntungan pribadi, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....