Ditreskrimsus Polda NTT Tahap II Kasus Pakain Bekas Impor Ilegal

  • 19 Jul 2026 18:21 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) 2 orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kupang dalam perkara dugaan penyelundupan pakaian bekas impor dari Timor Leste ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Tahap II tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni EI dan V, beserta barang bukti berupa 157 ballpress pakaian bekas asal Timor Leste dengan berat sekitar 50 hingga 100 kilogram per ball, serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang hasil penyelundupan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam menindak praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara, merusak persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Penyelundupan pakaian bekas impor merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mengancam perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, dalam siaran pers diterima RRI, Sabtu 18 Juli 2026 di Kupang.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan memesan pakaian bekas atau ballpress melalui aplikasi WhatsApp kepada pemasok di Timor Leste. Barang kemudian dikirim menggunakan perahu nelayan menuju perairan Atapupu maupun Pantai Makfaho di Kabupaten Belu.

Setelah tiba di pesisir, barang dipikul menuju jalan raya, kemudian diangkut menggunakan kendaraan menuju Kota Kupang untuk diperdagangkan.

Menurut Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, modus operandi tersebut menunjukkan adanya jaringan distribusi yang memanfaatkan jalur perbatasan untuk memasukkan barang secara ilegal ke Indonesia.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....