Pelaku Pencurian Kabel PLN di SoE Diamankan Polisi

  • 23 Jun 2026 15:02 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang-Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE yang terjadi di wilayah Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang warga TTS berinisial AT (24) dan AP (19) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan resmi dari pihak PT PLN (Persero) Ranting SoE, yang terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan.

"Pasca menerima laporan resmi dari pihak korban (PLN), aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing AT (24) dan AP (19)," ujar AKBP Hendra Dorizen.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir hasil curian, satu tas besar berwarna kuning, dua buah obeng besi, satu helm warna kuning, satu helm warna hitam, serta satu celana panjang warna hitam.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres TTS menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan vandalisme maupun pencurian terhadap aset publik yang berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat.

"Pencurian terhadap fasilitas kelistrikan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik yang menjadi kebutuhan vital masyarakat. Karena itu kami akan menindak tegas setiap pelakunya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Hendra Dorizen, Selasa 23 Juni 2026.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana mengungkapkan, terungkapnya aksi pencurian tersebut bermula dari kecurigaan seorang warga Desa Mio bernama Susten Biliu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....