Reskrim Polresta Kupang Kota Tahap II Kasus Pencurian Anak
- 20 Mei 2026 15:56 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID. Kupang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota resmi melaksanakan pelimpahan anak pelaku beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa 19 Mei 2026 sore.
Dengan terlaksananya pelimpahan Tahap II ini, maka kewenangan penanganan terhadap anak pelaku beserta barang bukti kini sepenuhnya berada di bawah Kejari Kota Kupang untuk proses penyusunan surat dakwaan dan persiapan persidangan.
Dalam siaran pers diterima RRI, Rabu 20 Mei 2026, pasal yang disangkakan terhadap anak pelaku adalah Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa proses penyerahan Tahap II ke pihak Kejaksaan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satreskrim IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K., didampingi Kasubnit 2 Unit 1 Satreskrim AIPDA Andre Mikhael Paa, S.H., beserta personel Subnit 2 Unit 1 Satreskrim Polresta Kupang Kota.
"Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dengan nomor BP/27/V/Res.1.8/2026/Reskrim tertanggal 12 Mei 2026, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang," terang AKP Jumpatua Simanjorang.
Mengingat statusnya yang masih di bawah umur, anak pelaku berinisial RJK (15), asal Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini mendapatkan pengawalan serta pendampingan khusus selama proses penyerahan ke jaksa berlangsung.
Dalam pelaksanaan serah terima di Kejari Kota Kupang, anak pelaku didampingi langsung oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Penasihat Hukum, serta pihak keluarga, sebelum akhirnya diterima secara resmi oleh JPU. (VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....