Polres Belu Restorative Justice Kasus Curas

  • 15 Jun 2026 21:02 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang-Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Hal itu disampaikan Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., usai jajaran Polsek Lasiolat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AELM (38), warga Kabupaten Malaka, beserta barang bukti milik korban.

“Polri mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice sepanjang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang berperkara. Yang terpenting adalah terciptanya keadilan, pemulihan hubungan sosial, serta komitmen agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.

AKBP I Gede Eka Putra Astawa juga mengapresiasi sikap korban dan keluarga terlapor yang mengedepankan musyawarah serta penyelesaian secara damai.

Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Polres Belu akan terus memberikan pelayanan yang cepat dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah perbatasan RI-Timor Leste,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Belu dalam merespons setiap laporan masyarakat serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tengah masyarakat.(VFZ)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....