Kapolres Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur Hukum yang Berlaku

  • 30 Mei 2026 09:49 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali menegaskan bahwa setiap penanganan perkara hukum harus melalui tahapan pembuktian yang kuat agar dapat diproses hingga ke tingkat pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi berbagai masukan dalam audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Kapolres menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap anggota Satpol PP masih terus berjalan dan membutuhkan kelengkapan administrasi serta alat bukti.

Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bagian dari proses penyidikan. Pada hari yang sama, para korban juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kapolres menegaskan bahwa penyidik harus memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi sehingga berkas perkara dapat diterima oleh jaksa penuntut umum dan memiliki kekuatan pembuktian yang cukup di hadapan hakim.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumba Barat Charles Pekadede Tenanolo meminta agar perkembangan kasus penganiayaan terhadap anggota Satpol PP serta pengrusakan kendaraan dinas dapat ditangani secara serius. Ia menegaskan bahwa anggota Satpol PP yang bertugas menjalankan penertiban berada dalam perlindungan hukum negara.

Dalam audiensi tersebut, Kapolsek Lamboya juga menyampaikan perkembangan kasus Hobakalla yang saat ini masih didalami dan berkas perkaranya telah memasuki Tahap I di Kejaksaan. Pertemuan ditutup dengan apresiasi Bupati Sumba Barat kepada Polres Sumba Barat atas komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah itu. (Jl)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....