Kronologi Kasus Penambangan Emas Ilegal di Kab Sumba Timur
- 22 Apr 2026 15:33 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Polres Sumba Timur menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, demi menjaga kelestarian alam di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Wakapolres Sumba Timur, Kompol Angga Maulana, Rabu 22 April 2026 mengatakan hal tersebut usai pengungkapan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan hutan lindung Taman Nasional Matalawa.
Menurut Wakapolres sasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, yang berada di Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Balai Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat setempat melakukan pengecekan dan menemukan tiga orang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan saat ini ketiga terduga pelaku berinisial KHM, AN, dan RUJRP diketahui melakukan penggalian tanah dan batu, kemudian mendulang secara manual menggunakan metode tambang terbuka (open mining).
“Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima wajan/kuali, tiga senter kepala, serta satu linggis. Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama beberapa hari, meskipun para pelaku belum sempat memperoleh hasil emas,” katany lagi.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan.
“Penambangan ilegal dapat merusak ekosistem, mencemari lingkungan, dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut,” ujarnya.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....