Polsek Kota Lama Tahap II Kasus Pencabulan Anak ke Kejari Kota Kupang
- 09 Apr 2026 16:19 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara tindak pidana percabulan terhadap anak, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 9 April 2026 di Kupang. Serah terima, tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, tersangka kini resmi berada di bawah kewenangan penahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Proses selanjutnya akan memasuki tahap penyusunan surat dakwaan, hingga persidangan di pengadilan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H, menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Kapolsek Kota Lama.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam memberikan rasa keadilan bagi korban, serta menjamin perlindungan hukum, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.
“Pelimpahan tersangka ini menjadi bukti nyata sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum, serta upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur AKP Arifin. (Foto: VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....