Kabid Humas Polda NTT; Langkah Tegas Terhadap Dirresnarkoba Akan diberikan

  • 16 Mar 2026 10:29 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID.Kupang- Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya, merupakan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada RRI, Senin 16 Maret 2026 di Kupang.

Menurut Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, pimpinan Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Ke depan, Polda NTT juga akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polda NTT pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan, demi terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Hingga saat ini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....