Kolaborasi Polisi bersama Masyarakat dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba

  • 12 Des 2025 04:23 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Upaya mewujudkan Nusa Tenggara Timur (NTT) bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus digencarkan melalui sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat. Dalam wawancara bersama RRI pada, Kamis (11/12/2025) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarko) Polresta Kupang, AKP Gustaf Steven Ndun mengungkapkan tren kasus di Kupang dalam tiga tahun didominasi dengan kasus seperti peredaran ganja, sabu-sabu dan obat keras tanpa resep dokter.

Modus operandi pengiriman melalui jasa kurir daring (online) dan memanfaatkan jalur laut maupun darat yang minim pemeriksaan X-Ray menjadi tantangan signifikan bagi penegak hukum. Meskipun demikian, Polresta Kupang terus menerapkan strategi penindakan dan pencegahan seperti menerapkan tiga pilar, yakni preventif (sosialisasi), preemtif (razia rutin di tempat rawan), dan penegakan hukum sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).

Termasuk pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Alak, salah satu pintu masuk utama ke kota. Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Alak yang dipilih berdasarkan data kasus terbanyak dan fungsinya sebagai pintu masuk utama ke Kota Kupang melalui pelabuhan.

Polresta Kupang menghadapi berbagai tantangan, terutama keterbatasan personel dan minimnya laporan langsung dari masyarakat. AKP Gustaf menjelaskan bahwa sebagian besar narkoba yang masuk ke Kota Kupang dikirim melalui jalur online dan kurir, sehingga sulit dideteksi tanpa informasi masyarakat.

“Kami belum pernah menerima laporan masyarakat yang datang langsung ke kantor, padahal informasi itu sangat penting,” katanya. Meskipun upaya ini belum maksimal, kepolisian berupaya keras menggandeng instansi lain seperti BNN dan pihak bandara maupun pelabuhan untuk memperkuat pengawasan.

Dalam menangani pelaku, kepolisian menerapkan penanganan yang berbeda berdasarkan statusnya, membedakan antara pengguna murni, kurir, dan bandar. Bagi pengguna yang murni dan baru sekali terjerumus, pendekatan restorative justice melalui rehabilitasi diutamakan, sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan prinsip bahwa penjara adalah jalan terakhir (ultimum remedium).

Kolaborasi masyarakat menjadi elemen krusial dalam keberhasilan pemberantasan narkoba, bahkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika yang mewajibkan pelaporan jika mengetahui adanya penyalahgunaan, baik oleh anak maupun orang dewasa. AKP Gustaf sangat menekankan pentingnya komunikasi dalam keluarga dan pergaulan yang selektif sebagai langkah pencegahan, khususnya bagi generasi muda.

Menurutnya, kolaborasi dengan sekolah, lembaga agama dan komunitas juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. Oleh karena itu, keberhasilan program "NTT Bersih Narkoba" sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkotika, dimulai dari lingkup keluarga.

“Kalau orang tua tahu tapi tidak melapor, bisa dikenakan pasal 128 Undang-Undang Narkotika,” katanya. Edukasi mengenai bahaya narkoba, peningkatan komunikasi dalam keluarga, dan partisipasi dalam kegiatan positif menjadi kunci utama untuk menangkal keterlibatan generasi muda.

Polresta Kupang juga menjamin kerahasiaan penuh bagi setiap pelapor yang menyampaikan informasi terkait peredaran narkoba melalui nomor hotline atau media sosial resmi, memastikan keamanan identitas mereka. Dengan mengedukasi generasi muda agar menjadikan narkoba sebagai "sampah" dan menjauhi perilaku awal seperti mabuk-mabukan, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba di seluruh wilayah NTT. (AK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....