Polres Sumba Timur Bongkar Penipuan Program Bank Fiktif
- 06 Des 2025 15:07 WIB
- Kupang
KBRN,Kupang: Polres Sumba Timur, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok program bank fiktif yang membuat seorang warga kehilangan dana sebesar Rp2 miliar.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial EU pada September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank yang disebut “Get Reward”. Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut resmi dari bank, dengan iming-iming cashback Rp120 juta jika korban menyetor dana Rp2 miliar,” ujar Kapolres, dalam siaran pers diterima RRI, Sabtu, (6/12/2025), di Kupang.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan buku tabungan serta menandatangani slip penarikan. Pelaku mencairkan uang tersebut setelah melakukan konfirmasi via WhatsApp. Tidak lama berselang, pelaku menyetor Rp120 juta ke rekening korban sebagai cashback, sehingga korban semakin yakin program itu benar.
Pada Mei 2025, fakta mengejutkan akhirnya terungkap. Pimpinan bank mendatangi korban dan menemukan adanya transaksi mencurigakan. Setelah investigasi internal, pihak bank memastikan bahwa program “Get Reward” tidak pernah ada, dan dana yang disetor korban tidak pernah masuk dalam program apa pun.
“Cashback Rp120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku. Ini merupakan bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban,” ungkap Kapolres
Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa pelaku menggunakan sekitar Rp1,88 miliar untuk keperluan pribadinya, termasuk membeli satu unit Toyota Innova Reborn.
Perkara ini kemudian resmi naik ke tahap penyidikan setelah Polres Sumba Timur menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....