Polisi Selidiki Dugaan Korban Pembunuhan di Kelapa Lima
- 25 Nov 2025 17:08 WIB
- Kupang
KBRN,Kupang: Warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, digegerkan oleh penemuan mayat seorang pria di dalam sebuah gubuk, Senin (24/11/2025), Malam, di RT 016, RW 007, Kelurahan Kelapa Lima,Kota Kupang,NTT.
Korban teridentifikasi sebagai OG (63 tahun), seorang buruh harian lepas.Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak, tertutup kasur, dan terdapat luka tusukan di leher. Dugaan kuat mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., SIK., menjelaskan kronologi penemuan berawal, ketika Piket Samapta Polsek Kota Lama mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Lima, mengenai adanya penemuan mayat di belakang Ballroom Milenium.
“Petugas Polsek Kota Lama dan Tim Inavis Polresta Kupang Kota yang mendapat informasi tersebut, segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan memulai olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolsek, Selasa, (25/11/2025), di Kupang.
Lebih lanjut kapolsek menjelaskan berdasarkan olah TKP, temuan fisik korban dan keterangan saksi, penyidik menduga kuat bahwa korban meninggal karena dibunuh.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari saksi-saksi yang kami periksa, kami telah memperoleh identitas yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan tersebut yang telah melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran. Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi terus kami lakukan untuk mendapatkan titik terang serta motif pasti dari peristiwa tragis ini.
Sementara itu salah seorang saksi ketua RT, JD, bersama Bhabinkamtibmas dan warga, mendatangi gubuk korban. Mereka mendapati gubuk dalam keadaan gelap dan pintu terkunci dari luar. Setelah mendobrak pintu, mereka menemukan korban OG dalam keadaan tergeletak, tertutup kasur spon, hanya mengenakan celana panjang hitam, dan terdapat luka tusukan pada bagian leher korban.
“Jenazah korban telah dievakuasi oleh Tim Medis dan Mobil Ambulans Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Polda NTT untuk dilakukan proses selanjutnya”, tutur Kapolsek Kota Lama. (VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....