Operasi 3 Hari Polda Sita 9.610 Liter Miras

  • 06 Nov 2025 09:22 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas di wilayah NTT, jajaran Polda NTT menggelar Operasi Miras secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda NTT sejak tanggal 1 hingga 3 November 2025.

Dari hasil operasi selama tiga hari tersebut, personel gabungan Polda NTT dan Polres jajaran berhasil mengamankan total 9.610 liter atau sekitar 9,6 ton miras tradisional berbagai jenis, seperti sopi, moke, dan peneraci (peci) yang berasal dari produksi lokal atau tradisional. Selain itu, petugas juga menyita 53 botol minuman keras berlabel berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polda NTT dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Atas arahan dan perintah langsung Bapak Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, Polda NTT beserta seluruh jajaran melaksanakan Operasi Miras serentak untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi salah satu faktor utama gangguan kamtibmas di wilayah kita,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kamis (6/11/2025).

Lebih lanjut, Kombes Henry menjelaskan bahwa ribuan liter miras yang diamankan tersebut berasal dari berbagai wilayah di NTT (21 Polres jajaran). Sebagian besar merupakan hasil penyulingan tradisional tanpa izin produksi dan edar.

“Seluruh barang bukti miras yang berhasil disita sudah diamankan di masing-masing Polres jajaran untuk dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pemetaan lokasi-lokasi produksi miras tradisional untuk dilakukan pembinaan terhadap masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda NTT melalui Kabidhumas menegaskan komitmen Polda NTT untuk terus menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukum NTT.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....