Kejaksaan Limpahkan Perkara Korupsi Renovasi Sekolah Kabupaten Alor
- 21 Jan 2025 16:07 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Kejaksaan Negeri Alor, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH, Selasa (21 /1/2025), telah melimpahkan berkas perkara terhadap empat terdakwa dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022. Pelimpahan berkas perkara ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Keempat terdakwa yang dilimpahkan berkas perkaranya adalah: Agustinus Yacob Pisdon (Kontraktor Pelaksana), Eko Yohan Wahyudi (PPK), Quirinus Opat (Ketua Pokja) dan Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa).
Kasiepnkum Kejaksaan Tinggi NTT A.A. Raka Putra dharaman mengatakan tersangka Agustinus Yacob Pisdon disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
“Tersangka Eko Yohan Wahyudi (PPK), Disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Kasipenkum.
Quirinus Opat (Ketua Pokja) Disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Kedua: Pasal 12 Huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Sedangkan Albertus Damiano Senda Nobe (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa), Disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Setelah proses pelimpahan berkas, Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kupang. Proses hukum selanjutnya akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan harapan untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas,” ujar Kasipenkum.(VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....