Pemerintah Menjawab Keluhan Pajak Pelaku UMKM di Kupang

  • 14 Jul 2026 09:13 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Queen, Pemilik Warung Liev Raysya Airnona menanyakan kepastian hukum terkait penagihan pajak yang dilakukan oleh petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Ia merasa sangat bingung karena omset usaha mikronya saat ini masih berada jauh di bawah lima ratus juta rupiah.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd segera merespons pengaduan tersebut melalui siaran langsung radio dalam program acara Halo RRI. Ia menegaskan secara jelas bahwa pelaku usaha dengan omset tahunan di bawah batas tersebut dibebaskan dari kewajiban pajak.

Pemerintah Prov NTT melalui dinas koperasi berjanji akan segera menerjunkan staf khusus untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Bapenda Kota Kupang. Langkah taktis ini diambil agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan yang dapat merugikan serta menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Pihak dinas terkait juga mengundang pemilik usaha tersebut datang ke kantor guna mendalami pokok permasalahan dengan baik. Pertemuan langsung ini diharapkan mampu memberikan ruang konsultasi yang aman sekaligus menyelesaikan silang sengketa administratif perpajakan daerah.

Dengarkan Juga : HALLO RRI | 13 JULI 2026

Masyarakat juga mengkritik pemerintah yang dinilai cenderung lebih agresif menarik pungutan dibandingkan memberikan program pendampingan usaha. Kritik tajam tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi instansi terkait dalam memperbaiki pola pembinaan pelaku usaha kecil.

Kepala Dinas Koperasi NTT mengakui adanya kelemahan klasik berupa penyaluran modal usaha tanpa diikuti bimbingan yang berkelanjutan. Beliau berkomitmen mengubah pola kerja lama dengan mengintegrasikan sistem pengawasan agar modal kerja dapat dimanfaatkan secara optimal.

Lembaga keuangan bersama dinas terkait telah berhasil memfasilitasi puluhan pelaku usaha mikro untuk mengakses program Kredit Usaha Rakyat. Penyaluran dana stimulus ini diharapkan mampu mendongkrak kelas usaha masyarakat kecil di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha mikro agar tetap solid dalam mengembangkan potensi bisnis lokal mereka masing-masing. Fasilitas perizinan gratis, sertifikasi halal, dan pengurusan izin Balai POM kini telah disediakan secara terbuka di Dinas Koperasi NTT jalan Palapa Kota Kupang. (AN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....