Legalitas Buka Akses Pembiayaan UMKM
- 30 Jan 2026 17:41 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Rote Ndao-Kepemilikan legalitas usaha membuka peluang akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Rote Ndao. Legalitas menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan.
Pendiri Kece Site, Trisandi Ndu Ufi, yang bergerak dalam usaha jasa pendampingan pembuatan legalitas, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang menjalankan usaha tanpa izin resmi. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian UMKM belum memahami manfaat legalitas usaha.
Pernyataan itu disampaikan Trisandi dalam Dialog UMKM di RRI Pro 1 Rote. Dialog bertema Pemuda Kreatif, UMKM Naik Kelas tersebut disiarkan pada Senin (19/1/2026).
Menurut Trisandi, legalitas usaha merupakan dokumen dasar dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat atau KUR. Dokumen tersebut juga menjadi persyaratan dalam kerja sama pembiayaan dengan perbankan.
“Kalau sudah memiliki izin, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembiayaan,” ujarnya. Legalitas menjadi dasar penilaian lembaga keuangan terhadap kelayakan usaha.
Ia menjelaskan, kepemilikan legalitas memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha. Legalitas juga meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM saat menjalin kemitraan usaha.
Dalam satu bulan terakhir, sekitar 10 pelaku UMKM di Rote Ndao telah mengurus legalitas usaha menggunakan jasa Kece Site. Sebagian di antaranya mulai mengajukan pembiayaan untuk pengembangan usaha.
Trisandi menilai pemahaman pelaku UMKM terhadap manfaat legalitas usaha masih perlu terus ditingkatkan. Edukasi dinilai penting agar peluang pembiayaan resmi dapat dimanfaatkan secara optimal. (NLL)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....