Kinerja Penerimaan Pajak NTT Tumbuh Positif pada Semester I 2026

  • 25 Jul 2026 15:11 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga akhir Juni 2026 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi NTT mencapai Rp1,135 triliun atau 36,86 persen dari target sebesar Rp3,08 triliun dan tumbuh 24,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kontribusi penerimaan NTT terhadap total penerimaan pajak di Nusa Tenggara mencapai 44,68 persen, yang menunjukkan peran strategis NTT dalam menopang penerimaan negara di wilayah Nusa Tenggara.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan sebagai forum penyampaian perkembangan kinerja APBN dan kondisi fiskal regional hingga 30 Juni 2026, di Kota Kupang, Kamis, 23 Juli 2026.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) dalam memaparkan perkembangan kinerja penerimaan pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak, serta berbagai kebijakan perpajakan terkini yang menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Komposisi penerimaan masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp761,67 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN dan PPnBM) sebesar Rp456,23 miliar. Struktur ini menggambarkan bahwa penerimaan negara di NTT masih bertumpu pada aktivitas ekonomi domestik, baik melalui penghasilan masyarakat maupun konsumsi barang dan jasa.

Ditinjau dari jenis pajaknya, PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp437,64 miliar atau 36 persen dari total penerimaan. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas transaksi domestik yang terus meningkat sepanjang semester pertama tahun 2026.

Apabila dilihat dari sektor usaha, Administrasi Pemerintahan masih menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp454,62 miliar atau 40,05 persen dari total penerimaan. Selain penerimaan, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga terus menunjukkan perkembangan positif.

Hingga akhir Juni 2026 telah diterima 220.255 SPT Tahunan, meningkat 87,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri atas 210.667 SPT Orang Pribadi dan 9.588 SPT Badan.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan penggunaan fasilitas tarif PPh Final UMKM yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah tetap memberikan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM tertentu, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi, dengan batas omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan tanpa batas waktu dan khusus Koperasi berlaku selama 4 tahun sejak terdaftar. Di tengah meningkatnya aktivitas layanan digital, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

DJP tidak pernah meminta Wajib Pajak memberikan informasi rahasia seperti password, PIN, maupun kode OTP melalui media komunikasi apa pun. Masyarakat diharapkan selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP apabila menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan. (rls/at)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....