Kemenkeu dan Kemenkes Dampingi Peningkatan Kinerja DAU SG Kesehatan Daerah

  • 20 Mei 2026 11:04 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan serta dukungan dari World Bank menyelenggarakan kegiatan pendampingan Performance Improvement Plan (PIP) DAU Specific Grant (DAU SG) Bidang Kesehatan 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 19-20 Mei 2026, dihadiri oleh pemerintah daerah yang menjadi prioritas di NTT yaitu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Malaka.

Kegiatan ini mengusung tema pembahasan mengenai: kebijakan DAU SG Bidang Kesehatan tahun 2026, kebijakan dan prioritas kesehatan, serta peran Kementerian Keuangan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam Pendampingan PIP. Kebijakan alokasi DAU TA 2026 salah satunya ditentukan berdasarkan celah fiskal dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja pokok daerah mencakup gaji pegawai, belanja operasional, dan belanja pelayanan publik serta ketersediaan anggaran di APBN.

Untuk alokasi DAU SG Bidang Kesehatan tahun 2026 secara nasional sebesar Rp 6,85 triliun sedangkan alokasi DAU SG Bidang Kesehatan di Nusa Tenggara Timur mencapai Rp 238,33 miliar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Adi Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan DAU Spesific Grants diprioritaskan untuk mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar publik sehingga dapat meningkatkan kualitas capaian layanan dasar publik, sekaligus mengurangi ketimpangan pelayanan dasar publik antar daerah.

Penyaluran Transfer Ke Daerah dilakukan berbasis kinerja, demikian pula untuk penyaluran DAU, baik DAU Block Grants dan Specific Grants selama ini penyalurannya dilakukan setelah pemda penyampaikan dan melengkapi syarat salur, kemudian akan diterbitkan rekomendasi salur dan selanjutnya KPPN setempat akan menyalurkan DAU kepada setiap pemda. Kegiatan pendampingan DAU SG Bidang Kesehatan ini diharapkan dapat mengakselerasi peran DAU untuk peningkatan capaian layanan dasar publik di daerah, sekaligus mengurangi ketimpangan pelayanan dasar publik antar daerah, khususnya melalui program rencana perbaikan kinerja daerah di bidang kesehatan.

Adi Setiawan menyampaikan, pendampingan tersebut merupakan kesempatan berharga untuk bersama-sama mendiskusikan dan mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi pemda dalam pencapaian SPM kesehatan, untuk kemudian dapat merumuskan langkah-langkah perbaikan kinerja serta menyusun rencana aksi peningkatan SPM bidang kesehatan sesuai dengan kondisi dan karakteristik tiap-tiap pemda. Melalui pendampingan tersebut, diharapkan daerah dapat mengarahkan belanja daerahnya khususnya untuk belanja yang bersumber dari DAU Spesific Grants.

Hal ini diprioritaskan untuk mendanai kegiatan dan subkegiatan yang secara spesifik dapat meningkatkan capaian SPM di bidang kesehatan, serta dapat melakukan langkah-langkah perbaikan dari sisi penganggaran, pelaksanaan, maupun penatausahaan belanja daerah, sehingga dapat tercapai peningkatan dan perbaikan kualitas layanan publik di daerah, khususnya untuk bidang kesehatan. Ia menjelaskan, kegiatan pemdampingan pada tingkat provinsi ini merupakan kegiatan pendahuluan, yang akan dilanjutkan dengan pendampingan teknis dengan melibatkan lebih banyak OPD/SKPD dari setiap daerah.

Karena pencapaian kinerja bidang kesehatan dan capaian SPM bidang kesehatan bukan hanya tanggungjawab dari Dinas Kesehatan, tapi adalah kerja sama lintas OPD/SKPD dari suatu daerah. Penyaluran DAK Fisik 2026 Pada kesempatan yang sama, Adi Setiawan selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) provinsi Nusa Tenggara Timur juga menginformasikan bahwa telah terbit ketentuan terkait pengelolaan DAK Fisik tahun 2026.

Atas dasar ketentuan tersebut maka pemerintah daerah sudah dapat menyiapkan dan mengajukan syarat penyaluran DAK Fisik tahap I kepada KPPN mitra kerja. Tercatat pada tahun anggaran 2026, DAK Fisik yang dialokasikan kepada seluruh pemerintah daerah lingkup provinsi NTT sebesar Rp267,13 miliar, dengan rincian untuk bidang Kesehatan sebesar Rp119,17 miliar, bidang Jalan (Konektivitas) Rp134,41 miliar dan bidang Sanitasi Rp13,55 miliar.

Terdapat 5 pemda dengan alokasi DAK Fisik terbesar di tahun 2026 yaitu, Kabupaten Manggarai Timur sebesar Rp32,76 miliar untuk 2 bidang : kesehatan dan konektivitas, Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar Rp25,02 miliar untuk 3 bidang : kesehatan, konektifitas dan sanitasi. Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp20,9 miliar untuk 1 bidang : kesehatan, Kabupaten Malaka sebesar Rp17,8 miliar untuk 2 bidang : kesehatan l dan konektivitas, serta Kabupaten Timor Tengah Utara sebesar Rp17,7 miliar untuk 2 bidang : kesehatan dan konektivitas.

Dalam penyaluran DAK Fisik di tahun 2026, telah ditetapkan dokumen persyaratan meliputi Daftar Kontrak/Kegiatan, Laporan Sisa DAK Fisik Tahun Anggaran Yang Lalu, Daftar BAST 2026 (untuk penyaluran sekaligus – rekomendasi K/L) serta Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output (LRPD-CO) sesuai ketentuan tahapan penyaluran. Adi Setiawan mengimbau kepada pemerintah daerah di NTT, agar segera menyiapkan dokumen persyaratan sehingga proses penyaluran dapat dilakukan lebih cepat dan pelaksanaan kegiatan di daerah dapat segera berjalan.

Selain itu Kanwil DJPb provinsi NTT akan terus melakukan koordinasi, asistensi, dan monitoring kepada pemerintah daerah bersama KPPN lingkup Kanwil DJPb provinsi NTT, sehingga penyaluran DAK Fisik Tahun 2026 dapat berjalan optimal, tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur . (rls/at)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....