OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

  • 14 Okt 2025 16:13 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari OJK. Aset industri pergadaian telah mencapai Rp129,83 triliun dengan pertumbuhan sebesar 27,36 persen yoy. Di sisi pembiayaan, total penyaluran pergadaian per Agustus 2025 mencapai sebesar Rp108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen yoy. Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran.

Dalamm siaran pers diterima RRI dari OJK NTT, Selasa, (14/10/2025) di Kupang, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ditopang oleh empat pilar pengembangan dan penguatan, yaitu:

1. Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia;

2. Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan;

3. Edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan

4. Pengembangan Elemen Ekosistem

Implementasi pengembangan dan penguatan industri pergadaian dilakukan dalam tiga fase untuk kurun waktu tahun 2025-2030, yang diawali dengan fase pertama penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase kedua menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase ketiga penyesuaian dan pertumbuhan.

Strategi yang akan dijalankan dalam tiga fase dan berlandaskan empat pilar tersebut, yaitu:

1. Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia.

2. Penguatan pengawasan, pengaturan, dan perizinan, antara lain melalui penegakan ketentuan, penerapan pengawasan berbasis risiko, penyusunan dan penyempurnaan regulasi, dan penguatan perizinan di kantor pusat OJK maupun daerah.

3. Penguatan edukasi dan pelindungan konsumen, antara lain melalui penanganan perusahaan gadai yang belum berizin, penguatan program edukasi tentang hak/kewajiban konsumen, produk/layanan jasa (termasuk syariah), dan gadai ilegal kepada masyarakat, dan penguatan pelindungan konsumen termasuk kajian tentang bunga/tarif mu’nah.

4. Pengembangan dan penguatan elemen ekosistem, antara lain mendorong penguatan peran asosiasi termasuk pendirian lembaga sertifikasi profesi serta mendorong sinergi dengan LJK dan lembaga lainnya.

5. Penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur, antara lain mendorong pengembangan produk/jasa industri pergadaian dan termasuk penerapan sustainable finance, mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha gadai syariah baru dan Unit Usaha Syariah, dan penguatan infrastruktur perusahaan termasuk tempat penyimpanan benda jaminan dan dukungan teknologi informasi.

Roadmap ini merupakan living document dan diharapkan berfungsi sebagai panduan bagi seluruh stakeholders di industri pergadaian dalam pengembangan dan penguatan pergadaian Indonesia untuk lima tahun ke depan, seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi dan industri pergadaian.(VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....