Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di NTT Tuntas 100 Persen

  • 22 Jun 2026 14:06 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang - Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mencapai 100 persen. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Adi Setiawan menyampaikan, sejumlah 3.137 desa yang tersebar di 21 kabupaten telah menerima penyaluran Dana Desa Tahap I untuk mendukung percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1.077.052.129.000. Dari jumlah tersebut, telah disalurkan Dana Desa Tahap I sebesar Rp437.095.877.000 melalui KPPN mitra pemerintah daerah di wilayah NTT kepada seluruh desa penerima.

Keberhasilan penyaluran Dana Desa Tahap I ini merupakan hasil sinergi yang optimal antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam aktivitas kordinasi dan pemenuhan persyaratan penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku. Tuntasnya penyaluran Tahap I diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan prioritas desa.

Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional dan kebutuhan masyarakat desa, antara lain pengentasan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan ketahanan pangan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, pengembangan potensi ekonomi desa, dukungan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta pembangunan sarana dan prasarana desa yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Adi Setiawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa yang telah berkomitmen menyelesaikan persyaratan penyaluran secara tepat waktu sehingga seluruh desa di Nusa Tenggara Timur dapat menerima Dana Desa Tahap I.

“Kami mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam penyelesaian persyaratan penyaluran Dana Desa secara tepat waktu di tanggal 15 Juni 2026. Harapannya dampak alokasi dan penggunaan Dana Desa dapat segera dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa di seluruh NTT,” ujarnya.

Selanjutnya, Adi Setiawan menambahkan, pemerintah desa diharapkan dapat segera mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa yang telah diterima untuk mendukung pembangunan desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, serta dapat segera mengupayakan akselerasi untuk penyaluran Dana Desa Tahap II 2026 secara tepat waktu. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyaluran Dana Desa berlangsung akuntabel, transparan, dan tepat waktu. (rls/at)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....