IKNB Permudah Akses Dana di Luar Perbankan

  • 26 Mei 2025 09:23 WIB
  •  Kupang

KBRN, Rote: Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat dan fleksibel, keberadaan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) menjadi solusi alternatif di luar sistem perbankan konvensional. IKNB berperan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat melalui lembaga non-bank yang terdaftar dan diawasi.

Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (26/5/2025), IKNB mencakup asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta perusahaan modal ventura. Lembaga-lembaga ini memberi akses pembiayaan luas bagi masyarakat dan pelaku usaha non-perbankan.

OJK menegaskan pengawasan IKNB difokuskan pada permodalan, sumber daya manusia, tata kelola, dan manajemen risiko.

Selain itu, lembaga IKNB wajib:

•Melaporkan transaksi mencurigakan untuk mencegah tindak pidana keuangan.

•Mengenali latar belakang dan kebiasaan transaksi nasabah.

Lembaga IKNB memiliki fungsi strategis, antara lain:

•Menghimpun dana masyarakat dan menerbitkan surat berharga

•Memberi modal sementara bagi proyek atau perusahaan

•Menyalurkan pembiayaan ke pelaku usaha kecil-menengah

•Menjadi perantara pembiayaan antara swasta dan pemerintah

•Memberi jasa nasihat keuangan kepada pelaku usaha.

IKNB menawarkan sejumlah keunggulan:

•Syarat pinjaman ringan dan cepat

•Proses pengajuan daring dan fleksibel

•Fasilitas pinjaman tanpa agunan (KTA) tersedia

Namun demikian, terdapat pula kekurangan seperti:

•Suku bunga relatif tinggi

•Tenor atau masa pinjaman yang pendek

•Biaya tambahan di luar angsuran pokok.

OJK menyatakan bahwa IKNB berperan penting dalam memperluas inklusi keuangan nasional.

Melalui pengawasan dan edukasi berkelanjutan, IKNB diharapkan tumbuh sehat, transparan, dan memberi pembiayaan yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat. (NLL)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....