Pemkab Rote Ndao Tetapkan HET BBM Tahun 2026

  • 07 Okt 2026 07:47 WIB
  •  Kupang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM untuk tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor 406.a/KEP/HK/2026.
  • Penetapan HET BBM berlaku untuk bahan bakar minyak bersubsidi dan nonsubsidi di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
  • Kebijakan HET BBM tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 3 Agustus 2026.

RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao di Provinsi NTT menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET BBM tahun 2026. Ketetapan tersebut berlaku bagi BBM nonsubsidi maupun BBM bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao.

Penetapan HET BBM tertuang dalam Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor 406.a/KEP/HK/2026. Keputusan tentang Harga Eceran Tertinggi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026 tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus 2026.

Berdasarkan keputusan itu, harga jual Pertamax kepada pengguna ditetapkan sebesar 18 ribu rupiah per liter. Harga tersebut berasal dari harga Pertamina 15.950 rupiah, ditambah biaya angkutan di Rote 400 rupiah.

Selain itu, terdapat biaya penyimpanan seribu rupiah dan margin keuntungan 650 rupiah per liter. Sementara itu, HET Dexlite ditetapkan sebesar 20.600 rupiah per liter kepada pengguna BBM.

Harga tersebut dihitung dari harga Pertamina 19.700 rupiah, biaya angkutan di Rote 400 rupiah, dan margin keuntungan 500 rupiah. Untuk Pertamina Dex, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menetapkan HET sebesar 22.050 rupiah per liter.

Harga Pertamina Dex tersebut terdiri atas harga Pertamina 21.150 rupiah, biaya angkutan 400 rupiah, dan margin keuntungan 500 rupiah. Sedangkan untuk minyak tanah bersubsidi, HET ditetapkan sebesar 6.500 rupiah per liter.

Dalam struktur harga minyak tanah terdapat sejumlah komponen biaya, termasuk buruh di Kupang dan Rote serta biaya angkutan. “Harga jual minyak tanah kepada pengguna BBM di Kabupaten Rote Ndao ditetapkan sebesar Rp6.500 per liter,” demikian ketetapan dalam keputusan tersebut.

Dengan berlakunya keputusan Bupati tersebut, harga jual BBM kepada masyarakat mengacu pada HET yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Masyarakat dapat menggunakan ketetapan tersebut sebagai acuan untuk mengetahui batas harga eceran tertinggi BBM yang berlaku di Kabupaten Rote Ndao sepanjang 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....