DPRD Rote Ndao Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
- 31 Jul 2026 18:51 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - DPRD Kabupaten Rote Ndao resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis, 23 Juli 2026.
Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy, S.T., didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y. Pah, mengatakan penetapan Perda merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Sebelum disahkan, rancangan perda tersebut juga telah dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh catatan korektif.
"DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Daerah dalam kebersamaan dan kemitraan telah membahas dan mengkonsultasikannya ke Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan catatan korektif, kemudian menyelaraskan dan menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025," kata Denison Moy.
Ia menambahkan, dinamika yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, seluruh proses dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menanggapi pengesahan tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan DPRD. Pandangan, kritik, dan rekomendasi fraksi maupun komisi akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Berbagai pandangan, saran, kritik, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun komisi-komisi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan. Hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Paulus Henuk.
Rapat paripurna dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, camat, pimpinan BUMN/BUMD, serta insan pers. Penutupan Masa Persidangan Kedua diharapkan semakin memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. (LA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....