Harga Minyak Tanah di NTT Naik, Pertamina Perketat Pengawasan

  • 29 Jul 2026 19:34 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap penyaluran minyak tanah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait penjualan minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pertamina melakukan dua bentuk pengawasan terhadap distribusi minyak tanah, yaitu monitoring distribusi bulanan dan pra-audit terhadap agen. Pada tanggal 28 Juli sampai 5 Agustus dijadwalkan pelaksanaan pra-audit internal terhadap seluruh agen pertamina,” kata Manager Sales Retail Area NTT, Andry dalam keterangan resmi, Selasa, 28 Juli 2026.

Andry menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 41 agen minyak tanah yang telah terdaftar dan beroperasi di Provinsi NTT. Menurutnya penyaluran dilaksanakan sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Distribusi minyak tanah bersubsidi dimulai dari penetapan kuota oleh BPH Migas. Setelah memperoleh Loading Order agen mengambil minyak tanah di Fuel Terminal menggunakan mobil tangki milik agen dan mendistribusikan ke pangkalan sesuai alokasi yang telah ditentukan,” ucap Andry.

Menurut Andry distribusi minyak tanah di wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Utara berjalan normal. Namun, penyaluran di Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Lembata masih terkendala cuaca buruk yang menyebabkan larangan berlayar.

“Pertamina sudah komunikasikan dengan agen dan stok minyak tanah dalam kondisi aman. Hanya saja cuaca saat ini yang memengaruhi distribusi minyak tanah melalui kapal pengangkut ke wilayah kepulauan,” ujar Manager Sales Retail Area NTT, Pertamina Patra Niaga, Andry.

Permasalahan, dikatakan Andry, lebih banyak terjadi pada tahap penjualan di tingkat pengecer yang menjual dengan harga di atas HET. Menurutnya Pertamina telah mengajak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi.

“Kami telah dua kali melakukan audiensi dengan pemerintah daerah untuk membahas penertiban pengecer. Apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh agen maupun pangkalan dalam kewenangan Pertamina maka akan diberikan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan, hingga pemutusan hubungan usaha,” kata Andry.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....